Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan mengapa ada banyak temuan angka sirekap yang tidak sinkron dengan form C1. Dia juga mempertanyakan apakah faktor ketidaksinkronan itu disengaja atau tidak.
“Kami belum menemukan apakah angka sirekap itu meledak jadi ratusan, padahal melewati jumlah DPT, itu disengaja atau tidak. Kami belum tahu dan belum menemukan bukti juga apakah itu disengaja,” kata Kahfi kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).
“Tetapi kalau bagian dari kerusakan sistem, saya rasa iya ya. Karena sistem Optical Character Recognition (OCR) KPU itu mungkin gagal membaca data ada di dalam form C1 plano,” tambahnya.
Baca juga : Hasil Pemilu Sebenarnya Akan Terlihat dari Penghitungan Manual
Kahfi mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membenahi sistem sirekap yang kini kadung menimbulkan gaduh di tengah masyarakat. Sebab, hal itu sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Ini juga bagian dari sarana kedaulatan rakyat, sehingga pemilu ini, termasuk hasilnya, juga harus mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Untuk menjaga itu, maka jagalah kepercayaan publiknya,” ujar Kahfi.
Dia juga mengajak agar masyarakat ikut mengawal pehitungan suara dengan mendokumentasikan seluruh kegiatan dan data yang ada.
Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual
“Kita bisa screenshot atau menangkap layar, misalnya ditemukan ada keanehan dalam konteks jumlah penghitungan. Bisa disimpan, lalu dilaporkan ke platform yang menerima laporan terkait temuan kecurangan dan sebagainya. Mau tidak mau kita harus kerja keras, mengawal, kalau kita mau mendapati hasil pemilu yang murni dan berintegritas,” pungkasnya. (Z-3)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
SEORANG fresh graduate jurusan infromatika dari Universitas Syah Kuala, Aceh, bernama Razan Fawwaz meluncurkan inisiatif untuk mengubah seluruh data hasil Pilkada 2024 resmi milik KPU
Sebanyak 8 TPS direkomendasikan Bawaslu melakukan pemugutan suara ulang setelah ditemukanĀ ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan saat rekapitulasi.
KPU dan Bawaslu juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen C hasil pemilu 2024 sudah berada di KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
KOMISIONER KPU RI Idham Holik membeberkan alasan pihaknya sempat menghentikan proses rekapitulasi suara manual dan aplikasi Sirekap yang sempat tak update selama 24 jam.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden setelah keluar dari TPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved