Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mempertanyakan mengapa ada banyak temuan angka sirekap yang tidak sinkron dengan form C1. Dia juga mempertanyakan apakah faktor ketidaksinkronan itu disengaja atau tidak.
“Kami belum menemukan apakah angka sirekap itu meledak jadi ratusan, padahal melewati jumlah DPT, itu disengaja atau tidak. Kami belum tahu dan belum menemukan bukti juga apakah itu disengaja,” kata Kahfi kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).
“Tetapi kalau bagian dari kerusakan sistem, saya rasa iya ya. Karena sistem Optical Character Recognition (OCR) KPU itu mungkin gagal membaca data ada di dalam form C1 plano,” tambahnya.
Baca juga : Hasil Pemilu Sebenarnya Akan Terlihat dari Penghitungan Manual
Kahfi mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membenahi sistem sirekap yang kini kadung menimbulkan gaduh di tengah masyarakat. Sebab, hal itu sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Ini juga bagian dari sarana kedaulatan rakyat, sehingga pemilu ini, termasuk hasilnya, juga harus mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Untuk menjaga itu, maka jagalah kepercayaan publiknya,” ujar Kahfi.
Dia juga mengajak agar masyarakat ikut mengawal pehitungan suara dengan mendokumentasikan seluruh kegiatan dan data yang ada.
Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual
“Kita bisa screenshot atau menangkap layar, misalnya ditemukan ada keanehan dalam konteks jumlah penghitungan. Bisa disimpan, lalu dilaporkan ke platform yang menerima laporan terkait temuan kecurangan dan sebagainya. Mau tidak mau kita harus kerja keras, mengawal, kalau kita mau mendapati hasil pemilu yang murni dan berintegritas,” pungkasnya. (Z-3)
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
SEORANG fresh graduate jurusan infromatika dari Universitas Syah Kuala, Aceh, bernama Razan Fawwaz meluncurkan inisiatif untuk mengubah seluruh data hasil Pilkada 2024 resmi milik KPU
Sebanyak 8 TPS direkomendasikan Bawaslu melakukan pemugutan suara ulang setelah ditemukanĀ ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan saat rekapitulasi.
KPU dan Bawaslu juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen C hasil pemilu 2024 sudah berada di KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
KOMISIONER KPU RI Idham Holik membeberkan alasan pihaknya sempat menghentikan proses rekapitulasi suara manual dan aplikasi Sirekap yang sempat tak update selama 24 jam.
Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden setelah keluar dari TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved