Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
HASIL perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai akan terlihat melalui penghitungan manual secara berjenjang. Pasalnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya alat bantu.
"Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional," kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Haidar tak memungkiri data Sirekap KPU telah membuat kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. Situasi itu diyakini tak terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count Sirekap KPU, melainkan penghitungan manual berjenjang.
Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual
"Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu," ucap Haidar.
Haidar menuturkan langkah mengaudit investigasi Sirekap KPU justru lebih berfungsi untuk penyempurnaan di masa mendatang. Karena dengan adanya audit investigasi, dapat mengidentifikasi kelemahan Sirekap KPU dan dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya.
"Jadi, kesalahan SIREKAP KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi handphone yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu," ujar Haidar.
Baca juga : Situasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Sangat Rawan Kecurangan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menekankan bahwa Sirekap KPU bukan penentu hasil Pemilu 2024. Penentuan hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui rekapitulasi manual.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Februari 2024. (Z-3)
Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved