Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti potensi kecurangan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, dan hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat dengan cara memasukkan data ke sistem komputer. Suminta menilai teknologi yang digunakan justru mengurangi orisinalitas dokumentasi dari formulir C1 plano yang diambil dari tempat pemungutan suara (TPS).
Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Hasil penghitungan suara dalam C1 plano akan diunggah dan masuk ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
"Form C hasil ini difoto dan kemudian akan diterjemahkan oleh sistem terkait angka-angkanya. Ini ada sebuah engineering yang berpotensi bisa memengaruhi hasil. Harusnya apa adanya gambar yang diambil, kalau ada koreksi bisa dilakukan bertahap," kata Suminta.
Baca juga : KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
Menurutnya, teknologi yang digunakan bisa saja mengubah keaslian hasil dari rekapitulasi suara. Penggunaan Sirekap oleh petugas pemilu belum terlalu jelas. Potensi kecurangan pun muncul ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C1 plano.
"Ini yang mengkhawatirkan sekali. Ketika masuk rekapitulasi, ini mahkotanya, kalau mahkotanya rusak maka rusaklah seluruh sistemnya. Originalitas hitungan di TPS harus dijaga. Masih ada waktu, KPU harus lakukan kajian ulang," jelasnya.
Suminta juga menanyakan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dihadapkan pada teknologi khusus tersebut. Oleh karena itu, menurut dia, perlu persiapan sebaik mungkin sebelum menerapkan teknologi dalam Sirekap agar publik bisa mengawal seluruh proses pemilu.
Baca juga : KPU Bangka Distribusikan Formulir C6
(Z-9)
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved