Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti potensi kecurangan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, dan hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat dengan cara memasukkan data ke sistem komputer. Suminta menilai teknologi yang digunakan justru mengurangi orisinalitas dokumentasi dari formulir C1 plano yang diambil dari tempat pemungutan suara (TPS).
Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Hasil penghitungan suara dalam C1 plano akan diunggah dan masuk ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
"Form C hasil ini difoto dan kemudian akan diterjemahkan oleh sistem terkait angka-angkanya. Ini ada sebuah engineering yang berpotensi bisa memengaruhi hasil. Harusnya apa adanya gambar yang diambil, kalau ada koreksi bisa dilakukan bertahap," kata Suminta.
Baca juga : KPU Masih Finalisasi Aplikasi Sirekap di Seluruh Indonesia
Menurutnya, teknologi yang digunakan bisa saja mengubah keaslian hasil dari rekapitulasi suara. Penggunaan Sirekap oleh petugas pemilu belum terlalu jelas. Potensi kecurangan pun muncul ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C1 plano.
"Ini yang mengkhawatirkan sekali. Ketika masuk rekapitulasi, ini mahkotanya, kalau mahkotanya rusak maka rusaklah seluruh sistemnya. Originalitas hitungan di TPS harus dijaga. Masih ada waktu, KPU harus lakukan kajian ulang," jelasnya.
Suminta juga menanyakan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dihadapkan pada teknologi khusus tersebut. Oleh karena itu, menurut dia, perlu persiapan sebaik mungkin sebelum menerapkan teknologi dalam Sirekap agar publik bisa mengawal seluruh proses pemilu.
Baca juga : KPU Bangka Distribusikan Formulir C6
(Z-9)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved