Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih memfinalisasi pengembangan aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan aplikasi Sirekap tersebut telah digunakan dalam simulasi penghitungan suara di TPS.
“Alhamdulilah aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (24/12).
Baca juga: Kembali Lakukan Provokasi, Gibran Dianggap Pertontonkan Ketidakpatutan
“KPU meyakini tentunya aplikasi ini nantinya akan sangat membantu dalam proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS dan publikasinya untuk kepentingan pemenuhan informasi publik sebagaiman diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Idham mengeklaim aplikasi Sirekap ini dikembangkan oleh para profesional terpercaya dalam bidang teknologi informasi dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.
Baca juga: Emak-emak Sandiuno Tegaskan Dukungan ke Ganjar-Mahfud
Idham juga meyakini aplikasi ini akan berfungsi dengan baik dan mudah digunakan oleh KPPS (user friendly) dalam proses penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Aplikasi Sirekap ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual untuk memastikan keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI, maka aplikasi Sirekap ini akan digunakan,” ungkapnya.
“Insya Allah aplikasi Sirekap ini dapat digunakan tidak hanya oleh KPPS dalam proses pemungutan suara di dalam negeri tetapi juga aplikasi Sirekap akan digunakan oleh TPSLN dalam proses penghitungan suara di luar negeri,” tambahnya.
Diketahui proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dimulai dari 30 hari sebelum hari H Pemilu dalam negeri daripada pemungutan suara di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.
Artinya, kata Idham, aplikasi Sirekap bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat. (Z-3)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved