Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD salah kaprah tentang independensi instansinya. Mantan menko polhukam itu menyebut Lembaga Antirasuah mulai dicampuri pemerintah, karena pimpinannya kerap ikut dalam rapat kabinet.
“Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat (9/2).
Nawawi mengatakan independensi bisa dijaga jika semua pihak konsisten tidak menyampuri pekerjaan KPK. Keteguhan itu tidak ada urusannya dengan menghadiri rapat.
Baca juga : KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti
“Sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi,” ujar Nawawi.
Meski begitu, KPK menilai pernyatan Mahfud soal independensi merupakan bagian dari kritik. Lembaga Antirasuah bakal menjadikan komentar itu untuk membenahi diri.
“Tapi apapun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapreasi,” tutur Nawawi. (Z-3)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
Komnas HAM menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved