Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Raffi Ahmad membantah pernyataan National Corruption Watch (NCW) yang menuduh dirinya terlibat dalam kasus pencucian uang.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar," ujar Raffi Ahmad saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (5/2).
Ia mengatakan kekayaan yang ia miliki selama ini berasal dari kerja kerasnya di industri hiburan selama puluhan tahun. Ia juga mulai merintis sebagai pengusaha dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
"Saya kerja dari usia 13 tahun. Sampai detik ini uangnya ditabung dan dalam enam tahun terakhir mendirikan perusahaan," tutur suami Nagita Slavina itu.
Ia menekankan semua yang dituduhkan NCW sama sekali tidak berdasar. Raffi pun menantang NCW untuk mengadukan ke pihak berwajib jika mereka memang memiliki bukti kuat.
"Saya dituduh melakukan pencucian uang, membuka kasino, judi online. Itu semua tidak benar," ucapnya.
Baca juga : Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
Sebelumnya, Ketua NCW Hanifa Sutrisna menyebut Raffi Ahmad memiliki puluhan rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana pencucian uang dari terduga koruptor dan terdakwa.
"Kami meminta kepada KPK, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad," kata Hanifa. (Ant/Z-11)
Baca juga : Debut di Instagram Member NCT, Doyoung Sebut Cipung Cute
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved