Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang telah naik ke tahap penyidikan.
Selepas Toni Tamsil menjadi tersangka, penyidik Kejagung memeriksa anaknya yakni Thamron alias Aon selaku Dirut PT Menara Cipta Mulia (MCM) juga Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal dicecar perkara Mega Skandal Timah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuat terang proses penyidikan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk mencapai ratusan triliu itu menjadi terang.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah
"Upaya tersebut sekalian untuk membuat terang tindak pidana" kata Ketut dalam keterangannya
Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
TT alias Toni Tamsil alias Akhi dijadikan tersangka pada Kamis (25/1) tapi baru diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (30/1).
Secara terpisah, ikut diperiksa HT alias Hasan Tjie alias Asin selaku Dirut CV. Venus Inti Perkasa yang sedari awal terus dicecar guna menutupi dugaan keterlibatan 4 Smelter lain yang ditunjuk PT. Timah, sejak 2018.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Sejak disidik, awal Oktober 2023 baru ditetapkan seorang tersangka atas nama TT terkait perkara penghalangan penyidikan bukan perkara pokok.
Jauh sebelum pemeriksaan Thamron telah diperiksa Manager Operasi PT. Menara Cipta Mulia, Kamis (11/1).
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Pada bagian lain, Pidsus Kejagung juga telah memeriksa kembali HT diduga Hasan Tjie alias Asin selaku Dirut CV. Venus Inti Perkasa setelah yang pertama pada Senin (18/12/2023).
Baca juga : Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Sebelumnya, telah diperiksa TA selaku Owner Venus Inti Perkasa pada Senin (9/1). Belum diketahui persis dugaan keterlibatan Venus dalam Mega Skandal dan sejauh mana peran serta sejak tahun berapa.
Justru, yang mengemuka perusahaan ini terus dicecar dan sebaliknya dengan 4 Smelter lain diajak kerjasama oleh PT. Timah sejak 2018 yang dikesankan memberi ruang gerak terlalu luas sehingga hanya menguntungkan 5 Smelter.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar berharap Kejagung menuntaskan perkara tersebut secara total dan jauh dari tebang-pilih.
"Ini menyangkut kerugian keuangan dan bahkan perekomian negara sehingga semua pihak terlibat selama ada alat bukti harus dijadikan tersangka," kata Erman Umar.
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
0Di tengah kritisi banyak pihak, Kejagung kembali memeriksa anggota 5 Smelter lainnya. Kali ini, giliran SG (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa -SIP) dan MBG diduga Modestus Buntar Gunawan (Dirut PT. SIP).
Tiga anggota Smelter lain adalah, PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna dan PT. Tinindo Nusa. Bagi Modestus ini pemeriksaan ketiga kali setelah yang pertama Senin (18/12/2023) dan yang kedua pada Senin (8/1).
Baca juga : Kejagung Pastikan belum Setop Penyidikan BTS 4G
Secara terpisah, Direktur Keuangan PT. Timah inisial EE diduga Emil Ermindra kembali diperiksa untuk ketiga kalinya paska yang pertama pada Senin (18/12/2023) dan yang kedua pada Senin (8/1).
Namun, status Direktur Keuangan Timah masih sebagai saksi permanen dan belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan makin menambah Jajaran Pengurus PT. Timah berurusan dengan Kejagung, seperti AP diduga Agung Pratama (Direktur Operasi dan Produksi tahun 2020), Senin (8/1).
Baca juga : Mantan Direktur PT Timah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
Lainnya, AA diduga Alwin Albar selalu Direktur Operasi Periode 2018 pada Senin (18/1). Dalam perkara ini telah dilakukan penggeledahan pada Rabu (20/12/2023) dan Jumat (22/12) pada kantor dan rumah tinggal di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Salah satunya, Kantor PT. RBT.
Sebelumnya pada Rabu (6/12) disita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp 76,4 miliar.
Bersamaan dengan itu, disita pula dari kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat, mata uang asing sebesar 1, 547 juta dolar AS dan 411. 400 dolar Singapura.
Baca juga : Kejagung Ciduk 138 Buron Sepanjang 2023
Lokasi penggeledahan, kantor PT.SB, CV. VIP, PT. SIP, PT. NPWP, CV. BS, CV. MAL dan kediaman A di Kota Pangkalpinang dan TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka. (P-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved