Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Seorang tersangka itu berinisial FG.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Adapun peran tersangka FG adalah dalam pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 triliun itu ialah mengondisikan paket-paket pekerjaan. Sehingga, pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Baca juga: DPO Terpidana Kasus Tambang Kalitim Berhasil Ditangkap
"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh menteri perhubungan," ungkap Ketut.
Akibat perbuatan tersangka FG bersama enam tersangka lainnya, proyek tersebut tidak dapat digunakan. Kejagung belum memastikan besar kerugian negara akibat dugaan raudah ini.
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali," beber Ketut.
Setelah penetapan tersangka, FG langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari -11 Februari 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 7 tersangka
Total sudah tujuh tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Keenamnya juga telah ditahan. Tersangka AAS, HH, dan RMY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 19 Januari-7 Februari 2024. (Medcom/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved