Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/10/2023 20:41
Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi ihwal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode tahun 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tiga lokasi yang digeledah, yakni rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian, lokasi kedua yang diperiksa ialah rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga : Ahli Hukum Keuangan: Perhitungan BPKP tidak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS 4G

Terakhir, satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ungkap Ketut, Selasa (17/10).

Baca juga : Maqdir Ismail: Ada 2 Kategori Pemerasan dalam Kasus BTS 4G

Ketut membeberkan bahwa penggeledahan ini merupakan kasus baru yang tengah diusut Kejagung. Ketut juga menyebut pihaknya masih menelusuri kerugian negara dalam kasus korupsi izin tambang.

Ketut menjelaskan perkara ini ihwal adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tandas Ketut. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya