Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung yang melibatkan PT Timah Tbk. Kasus ini terkuak setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Jampidsus ke mitra usaha PT Timah di Bangka Selatan, Dinas ESDM Bangka Belitung dan PTSP Bangka Belitung.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung menduga adanya potensi kerugian negara dari tata niaga timah di Bangka Belitung khsusnya di PT Timah Tbk. Namun, hingga saat ini belum diketahui bentuk kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penta meyebutkan, dugaan kerugian yang disampaikan Jampidsus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT TIMAH Tbk tahun 2015-2022 harus dilihat secara komprehensif.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
Ia menyebutkan, terkait kerugian negara jika merujuk pada pasal 10 ayat (1) tentang BPK adalah hanya BPK yang berwenang menyatakan untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara.
Bahkan, dalam Fatwa Mahkamah Agung No. 068/KMA/Hk.01/VII/2012, jumlah kerugian negara dapat dipertimbankan dalam proses kerugian negara dinilai dan/atau diatur di tetapkan oleh keputusan BPK.
"Dalam hal ini kerugian negara harus jelas dan tegas. Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kerugian negara haruslah benar-benar nyata dan faktual," jelas Penta.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah
Lebih lanjut, Penta menyampaikan kesemrawutan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak. Seharusnya semua pihak kata dia, dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia.
PT Timah Tbk dalam hal ini sebagai BUMN kata dia memiliki tugas melakukan tindakan pengamanan dan preventif untuk penyelamatan aset.
Upaya penyelamatan aset ini juga harus dibantu oleh penegak hukum lainya, baik kepolisian maupun kejaksaan termasuk kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
"Harus juga kita fahami bahwa, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran atas kekayaan negara karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan," urainya.
Menurutnya, dalam hal ini, idealnya pihak-pihak yang terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat.
"Termasuk pengawasan dalam program - program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang. Guna menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang ilegal," sebutnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Bahkan tahun 2015 Presiden telah memerintahkan Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus PT Timah (Persero) Tbk untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan PT Timah (Persero) Tbk untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga timah dunia.
Dijelaskannya, dalam menuju konsensus tata niaga timah yang sehat, Pemerintah Pusat dapat menegakkan peran untuk menjaga kepentingan dua belah sisi, baik kepentingan Pemerintah Pusat/Negara terhadap saham 55% pada aset PT Timah Tbk, maupun kepentingan kelangsungan usaha pertambangan oleh Masyarakat/rakyat di Daerah.
"Jadi persoalan kesemrawutan penambangan Ilegal di Wilayah Bangka Belitung merupakan persoalan nasional, dimana berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tentunya jangan sampai distigmakan melakukan pembiaran," tandasnya. (Z-4)
Ia menegaskan, penyampaian terbuka Presiden justru menjadi langkah penting agar persoalan serius seperti penyelundupan sumber daya strategis tidak ditutupi.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
Sinergitas saja sangat penting, mengingat timah adalah mineral yang sangat dibutuhkan industri dalam skala global.
Pengaturan arus impor itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik 2023 yang masih menunjukkan defisit.
PENGUSAHA Robert Bono Susatyo (RBS) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Jangan ada satu pihak yang bisa mengambil keuntungan terlalu besar, lalu ada pihak lain yang mengalami kerugian yang terlalu besar.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji membentuk tim khusus untuk tata niaga pangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved