Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (6/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 115 saksi. Kedua tersangka ialah TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah
Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti milik tersangka TN alias AN yang diduga hasil tindak pidana. Bukti itu berupa 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer.
Penyidik juga menyita emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700, US$1.547.400, SG$443.400, dan AU$1.840.
Perkara itu berawal sekitar 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," ungkap Ketut.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, totalnya masih dalam penghitungan.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
"Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," ungkap Ketut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total sudah tiga tersangka dalam kasus ini. Kejagung menetapkan seorang berinisial TT sebagai tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024. TT diduga telah melakukan perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
TT dinilai tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Dia disebut telah melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu sebuah objek yang akan digeledah penyidik, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. (MGN/Z-5)
Baca juga : Kejagung Jangan Tebang Pilih Tuntaskan Kasus Timah
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved