Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang di tangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor. Dengan demikian, mendukung upaya Kementerian BUMN untuk melakukan optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Hal itu di sampaikan Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar saat Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.
"PT Timah mendukung terkait adanya upaya untuk membentuk kebijakan kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi sehingga optimalisasi uang dilakukan dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada negara," kata Abdullah.
Baca juga : Program Peternakan Rakyat, Pemerintah Integrasikan Kegiatan Ekonomi dan Keuangan Inklusif
Ia menyebutkan, pihaknya juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam bingkai perbaikan tata kelola timah di Indonesia.
Abdullah mengatakan, berbagai pihak telah mendukung upaya perbaikan tata kelola timah baik itu Kementerian BUMN maupun lintas kementerian lainnya. PT Timah kata dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola yang dimulai dengan melakukan pembenahan di internal perusahaan.
Ia optimistis dengan adanya dukungan perbaikan tata kelola timah dari berbagai sektor dapat mempercepat upaya perbaikan kinerja perusahaan.
Baca juga : Kolaborasi Layanan Diperlukan untuk Dukung Kemajuan Logistik Nasional
"Dengan adanya optimalisasi pemulihan aset kepada BUMN terkait akan mendukung perbaikan kinerja perusahaan," ujarnya.
Sementara. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BUMN Nawal Nely mengatakan, FGD ini sangat progresif dan harus dibahas secara kompleks karena berkaitan dengan BUMN.
"Ini isu kompleks dan sangat penting dibahas dan dituangkan dalam format kebijakan. Harapan kami dari BUMN agar hasil FGD ini nanti formulasi kebijakan lintas kementerian untuk membahas pemulihan apabila terjadi kasus kerugian yang secara substansi aset memang milik BUMN," katanya.
Baca juga : Setoran Dividen ke Negara Naik, Kinerja PLN Diapresiasi
Dirinya menjelaskan, ketika aset BUMN dalam perkara tindak pidana korupsi memang ada kerancuan. Karena posisi Pemerintah harus dilihat
dari berbagai sisi yakni sebagai pemilik modal dan juga Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
"Harapan kami FGD ini bisa menganalisa pemulihan kerugian seharusnya dan sewajarnya masuk ke BUMN yang dirugikan lewat laba ditahan. Kedua, kebijakan yang kita lakukan menjadi KPI masing-masing instansi terlibat dalam proses pemulihan," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia perlu pembahasan yang komprehensif terkait hal ini dan dirinya berharap dengan adanya FGD ini dapat menghasilkan kebijakan yang mengatur hal ini.
Baca juga : Transformasi BUMN Bisa Sukseskan Indonesia Emas 2045
Kepala Badan Pemulihan Aset Kajagung Amir Yanto menjelaskan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
"Penegakan hukum juga salah satu tujuannya yang paling utama mengembalikan kerugian keuangan negara, walau dihukum tinggi kalau
kerugian negara tidak bisa kembali ini kan disayangkan. Dalam korupsi tidak sedikit biaya yang dikeluarkan negara, Kalau bisa kita kembalikan
ke negara," katanya.
Menurutnya, Badan Pemulihan aset akan mengatur terkait hal-hal strategis untuk memitigasi risiko agar bisa memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi.
"Semakin lama disimpan kejaksaan semakin turun terutama barang bergerak, walaupun disimpan di rupabasan itu tetap mengurangi nilai. Kita harus mengoptimalkan ini agar nilai ekonomis tidak banyak yang hilang," ucapnya.
Dalam FGD ini juga terdapat berbagai masukan untuk membentuk kebijakan lintas kementerian agar dapat dilakukan optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi.
Narasumber FGD ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset
Kejaksaan RI Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih mewakili Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (H-2)
Asisten II menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis dan penting bagi Pemerintah Kota Sorong dalam mengintegrasikan seluruh upaya pembangunan dan investasi di daerah.
RUU Perekonomian Nasional perlu memperjelas posisi hukum ekonomi kerakyatan agar memiliki kekuatan implementatif dalam kebijakan negara.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Urusan pangan sangat penting karena di dalamnya terdapat unsur politik dan kesejahteraan masyarakat.
AI dapat digunakan untuk memperkuat rantai pasok keuangan, khususnya untuk UMKM, serta integrasi AI dalam kebijakan moneter, pengawasan regulasi (SupTech), dan infrastruktur pembayaran.
Agenda FGD merupakan upaya mendukung terciptanya ekosistem hidrogen nasional guna mendukung akselerasi transisi energi dalam upaya mewujudkan ketahanan dan swasembada energi.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved