Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi Bangka Beltung menetapkan mantan petinggi PT Timah Alwin Albar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga Rp29,2 miliar. Alwin langsung ditahan di Lapas IIB Sungailiat, Bangka.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, Alwin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Tersangka dalam kasus itu masih menjabat sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019." katanya. Kamis (4/1).
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Ia menyebutkan dugaan korupsi tersangka mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp.29,2 miliar.
Demi kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar di Rutan Kelas IIB Sungailiat.
Saat di giring ke Mobil Alwi Albar mengenakan seragam orange dengan tangan di borgol. Sayangnya tidak ada komentar dari Alwin Albar.
Baca juga : PT Timah Dukung Pembangunan Rumah Adat Sentana Jering Amantubillah
Sehari Sebelumnya Kejaksaan tinggi juga telah melakukan pemeriksaaan sebagai saksi Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk M Riza Pahlevi.
Sementara Kepala Penyidik Kejati Babel Himawan mengatakan tersangka dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
"Hari ini tersangka sudah kita tahan di rutan kelas IIB Sungailiat Bangka selama 20 hari kedepan," katanya. (Z-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon mengeluarkan surat edaran agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan belanja wajib.
PT Air Mas Perkasa sebagai penyedia produk IT di ekatalog, memberikan seminar edukasi dan update produk IT terbaru di Cirebon.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp3.086.890.132 khusus untuk membeli pakaian dinas dan atribut baru bagi para anggota DPRD yang terpilih di 2024.
Pemanfaatan platform B2B e-commerce mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menempati urutan ke-11 tingkat nasional dalam transaksi digital terbesar Toko Daring pengadaan barang dan jasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved