Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Bangka Beltung menetapkan mantan petinggi PT Timah Alwin Albar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga Rp29,2 miliar. Alwin langsung ditahan di Lapas IIB Sungailiat, Bangka.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, Alwin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Tersangka dalam kasus itu masih menjabat sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2019." katanya. Kamis (4/1).
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Ia menyebutkan dugaan korupsi tersangka mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp.29,2 miliar.
Demi kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar di Rutan Kelas IIB Sungailiat.
Saat di giring ke Mobil Alwi Albar mengenakan seragam orange dengan tangan di borgol. Sayangnya tidak ada komentar dari Alwin Albar.
Baca juga : PT Timah Dukung Pembangunan Rumah Adat Sentana Jering Amantubillah
Sehari Sebelumnya Kejaksaan tinggi juga telah melakukan pemeriksaaan sebagai saksi Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk M Riza Pahlevi.
Sementara Kepala Penyidik Kejati Babel Himawan mengatakan tersangka dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
"Hari ini tersangka sudah kita tahan di rutan kelas IIB Sungailiat Bangka selama 20 hari kedepan," katanya. (Z-5)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pengadaan barang dan jasa melalui program Si-Muli (Sistem Informasi Market Ulun Lampung Asli).
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng resmi menjalin kolaborasi strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggandeng pelaku UKM lokal.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved