Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat sektor UMKM nasional dalam menghadapi rencana pembebasan bea masuk bagi barang-barang impor asal Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air.
Sebagai langkah konkret, Maman mengatakan bakal mengoptimalkan implementasi optimal Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi tersebut mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk produk-produk UMKM.
"Bisa dibayangkan jika alokasi 40% itu benar-benar 100% diimplementasikan dengan menggunakan produk lokal. Artinya ekonomi bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (23/7).
Ia mencontohkan kebutuhan kantor pemerintah seperti pendingin ruangan (AC) dan kendaraan operasional yang umumnya masih didominasi produk impor. Menurut Maman, kebutuhan tersebut seharusnya menjadi pasar pasti bagi produsen lokal.
"Kita lihat di semua kantor pemerintahan pasti ada AC. Market-nya sudah ada, tinggal bagaimana kita pastikan produsen-produsen
bisa memproduksi barang mereka di dalam negeri," ucapnya.
"Begitu juga kendaraan dinas, bisa mulai dari penggunaan komponen lokal meski belum 100% diproduksi di dalam negeri," tambah Politikus Partai Golkar itu.
Maman juga mendorong agar target belanja produk lokal tidak berhenti di angka 40%. "Kalau bisa lebih dari itu, kenapa tidak? Mencapai 50% tentu lebih baik," ujarnya.
Tak hanya dari sisi pengadaan pemerintah, Maman menyebut upaya memperkuat produk lokal juga dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku marketplace. Ia menyampaikan pemerintah tengah merancang skema insentif khusus untuk penjual makanan dan minuman yang benar-benar diproduksi secara lokal.
"Kalau memang produk itu dibuat di Indonesia, harus ada insentif lebih. Ini sedang kita kaji bentuk insentifnya," jelasnya.
Terkait rencana penghapusan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk impor asal AS, Maman menegaskan hal itu merupakan kewenangan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Meski demikian, ia menekankan semua pihak harus waspada terhadap potensi gempuran impor, terutama pada sektor yang paling rentan seperti makanan, minuman, dan pakaian.
"Kita harus jaga agar arus barang dari luar tidak mematikan pelaku usaha kita. Terutama produk-produk yang langsung bersentuhan dengan pasar UMKM," pungkasnya. (Ins/E-1)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
NAMA Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belakangan disorot publik usai surat katebelece berkop Kementerian UMKM.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Kerja sama Kemenkop dan LKPP untuk memastikan produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Sleman terus menunjukkan komitmen dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa serta penguatan ekonomi lokal
Erma menilai bawa Perpres tersebut juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon mengeluarkan surat edaran agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan belanja wajib.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved