Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman berpandangan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berpotensi menurunkan kapasitas industri nasional dalam jangka panjang.
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif sebesar 19%, sementara produk-produk asal AS mendapatkan akses penuh ke pasar Indonesia tanpa beban tarif.
Menurut Rizal, ketika pasar domestik dibuka lebar tanpa kontrol terhadap barang impor, sementara akses ekspor justru dikenai tarif tinggi, maka hasil akhirnya adalah ketergantungan struktural terhadap barang-barang asing dan pengerdilan basis produksi dalam negeri.
“Skema ini akan memperbesar defisit perdagangan Indonesia terhadap AS, sekaligus memperlemah kapasitas industri nasional dalam jangka panjang,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (16/7).
Rizal menilai dengan adanya tarif 19% ekspor Indonesia ke AS, otomatis akan mengurangi daya saing produk-produk nasional di pasar Paman Sam. Ini terutama sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur yang selama ini menjadi andalan ekspor ke AS.
Sebaliknya, produk AS yang masuk tanpa hambatan tarif akan membanjiri pasar domestik dengan harga lebih murah.
"Ini membuat produk lokal sulit bersaing dan menghadapi ancaman mati perlahan," ucapnya.
Situasi ini dinilai amat berisiko. Indonesia dapat terjebak menjadi semata-mata pasar konsumtif bagi produk negara maju tanpa memiliki kekuatan produksi yang mandiri. Kita tidak lagi menjadi mitra dagang sejajar, melainkan hanya konsumen dalam sistem ekonomi global yang timpang.
"Kesepakatan ini tidak bisa dianggap sebagai hasil negosiasi yang adil," kata ekonom Indef itu.
Seharusnya, dalam kerangka hubungan dagang internasional yang sehat, seharusnya dijunjung tinggi prinsip timbal balik (reciprocity) dan saling menguntungkan (mutual benefit). Namun, dalam skema ini, Indonesia justru ditempatkan dalam posisi pasif dan rentan, sebagai penerima kebijakan, bukan perumusnya.
Pemerintah Indonesia, ungkap Rizal, perlu segera mengambil langkah korektif. Renegosiasi diperlukan untuk menegakkan prinsip kesetaraan, memperkuat posisi tawar melalui diversifikasi mitra dagang, serta memperluas kerja sama strategis di luar orbit dominasi AS, seperti melalui BRICS, ASEAN, dan kerja sama Selatan-Selatan.
Dihubungi terpisah, technical analyst dari RHB Sekuritas Indonesia Ilham Fitriadi Budiarto menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS terlihat timpang, dengan ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif sebesar 19%, sementara produk dari AS masuk ke Indonesia tanpa tarif.
Salah satu dampak nyata dari kesepakatan ini terlihat pada sektor pertanian dan peternakan. Pemberlakuan tarif 19% terhadap produk Indonesia, ditambah dengan masuknya produk agrikultur AS secara bebas tarif.
"Ini berpotensi menciptakan tekanan harga dan memperketat persaingan di pasar domestik," ramalnya.
Menurut Ilham, tekanan juga akan dirasakan oleh produsen lokal berskala kecil yang mungkin tidak memiliki kapasitas efisiensi dan distribusi sebesar emiten besar seperti Japfa Comfeed (JPFA) dan Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), yang masih memiliki daya tahan berkat pertumbuhan perusahaan yang relatif stabil.
Namun, di sisi lain, industri makanan olahan dan retail justru dianggap bisa mengambil keuntungan dari turunnya harga bahan baku.
"Ini menjadi titik penting untuk investor dalam menyesuaikan strategi sektoral ke depannya," tutupnya. (E-4)
Ketimpangan tarif dapat memicu relokasi industri dari Indonesia ke negara-negara yang mendapat fasilitas tarif rendah.
PP No 7/2021 mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk produk-produk UMKM.
Secara struktural, kebijakan ini dapat membawa risiko terhadap penerimaan negara melalui dua jalur utama.
Ekspansi pasar tersebut dibutuhkan lantaran adanya potensi tekanan besar di sektor logistik nasional akibat volatilitas ekspor-impor.
Mata uang rupiah ditutup menguat 34 poin pada perdagangan sore ini (8/7). Itu imbas dari kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump
PEMERINTAH memilih melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan menyusul kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat yang berdampak langsung pada sektor strategis.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor.
PEMERINTAH membuka ruang konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan strategis pascakesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Pertemuan tersebut secara khusus dilakukan untuk melaksanakan penugasan dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sangat merugikan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved