Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kopdes Merah Putih Disiapkan Ikut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Naufal Zuhdi
11/7/2025 02:04
Kopdes Merah Putih Disiapkan Ikut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Produk-produk unggulan dari Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk masuk katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Dok. Kementarian Koperasi)

PRODUK-PRODUK unggulan dari Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk masuk katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peluang tersebut terbuka setelah Kementerian Koperasi menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat dan memperkuat pengembangan usaha Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, usai meneken nota kesepahaman kerja sama itu, Kamis (10/7), menyampaikan salah satu poin penting dari kerja sama itu adalah kepastian produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.

Untuk mewujudkan itu, kolaborasi tersebut akan berfokus pada peningkatan kapasitas koperasi, khususnya koperasi jasa di Kopdes Merah Putih, agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.

"Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat," kata Budi.

Di kesempatan yang sama, Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyatakan siap memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.

"Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan nasional melalui pendirian 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih, sehingga memberikan peluang besar bagi koperasi untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat lokal maupun nasional," ujar Hendrar.

Ia juga menegaskan kembali komitmen pemerintah sesuai Inpres No 2/2022 yang mewajibkan minimal 95% pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri, serta minimal 40% dialokasikan untuk UMKM dan koperasi.

Hendrar menambahkan, produk koperasi akan difasilitasi masuk katalog pengadaan pemerintah. Namun, untuk pengadaan business to business (B2B), metodenya akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Kopdes Merah Putih setempat. (Fal/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya