Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BEBERAPA orang yang terlibat kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah divonis pengadilan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menyetop penyidikan perkara tersebut. Setidaknya ada dua orang yang masuk radar penyidikan berikutnya, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan, yang dikabarkan merupakan staf ahli anggota DPR.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, rentetan dari perkara ini masih berlanjut. Berkas BTS di meja kerjanya pun masih menumpuk.
Pendalaman terhadap peran Dito pada kasus ini dilakukan dengan mengusut pengembalian uang Rp27 miliar ke kantor kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Yang mengembalikan uang itu disebut-sebut bernama Suryo, tetapi penyidik tidak kunjung menemukannya. Adapun uang tersebut telah diserahkan Maqdir kepada Kejagung.
Baca juga: Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
"Contoh soal Dito. Sampai sekarang, orang yang menyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya [dari kantor Maqdir]. Belum tahu orang itu, siapa yang menyerahkan ke Maqdir," katanya kepada wartawan, Selasa (9/1).
Dalam kasus ini, berdasarkan vonis sejumlah terdakwa, ada aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diterima Dito Ariotedjo rentang November-Desember 2022. Uang itu diserahkan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Pemberian uang itu dalam rangka operasi pengamanan perkara BTS agar tidak diusut aparat penegak hukum. Namun, ketika bersaksi di pengadilan, Dito membantah menerima duit tersebut. Pun demikian dengan Nistra. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, Irwan dan Windi, saat bersaksi di pengadilan, Nistra disebut-sebut menerima Rp70 miliar untuk diajarkan kepada Komisi I DPR.
Kejagung sempat memanggil Nistra sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi selalu mangkir. Penyidik juga sempat mendatangi kediamannya dan hasilnya nihil.
"Sampai sekarang, Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya, informasikan ke kita," ucap Febri.
Kejagung setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Irwan dan Windi, ke-14 sisanya adalah bekas Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (TA Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. (RO/Z-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Teranyar, pendakwah Khalid Basalamah dimintai keterangan pada Senin (23/6).
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved