Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, dan perizinan proyek di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bakal dipenjara lagi selama 40 hari ke depan.
“Masing-masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan Abdul dibarengi dengan lima tersangka lainnya. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas.
Baca juga : KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
Lama penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan berbeda dengan enam tersangka lainnya. Sebab, penangkapan dia dilakukan di waktu berbeda.
“Tersangka KW (Kristian Wulsan) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
Baca juga : KPK: Klaim Mahfud Soal Aparat Terlibat Tambang Ilegal Fakta dan Hasil Analisis
Perpanjangan penahanan itu dipastikan atas kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-5)
SEJUMLAH anak berbakat dari Pulau Morotai, Maluku Utara, tiba di Kampus UI Depok. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan Ekspedisi Patriot UI di Morotai.
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
GUBERNUR Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menekankan pentingnya peningkatan kualitas mutu pendidikan di wilayahnya.
SEMBILAN lokasi fasilitas pendidikan dan kesehatan Provinsi Maluku Utara yang mengalami keterbatasan konektivitas memperoleh bantuan layanan internet satelit.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved