Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam
24/1/2024 19:26
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara
Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi oranye tahanan KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, dan perizinan proyek di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bakal dipenjara lagi selama 40 hari ke depan.

“Masing-masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan Abdul dibarengi dengan lima tersangka lainnya. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas.

Baca juga : KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik

Lama penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan berbeda dengan enam tersangka lainnya. Sebab, penangkapan dia dilakukan di waktu berbeda.

“Tersangka KW (Kristian Wulsan) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.

Baca juga : KPK: Klaim Mahfud Soal Aparat Terlibat Tambang Ilegal Fakta dan Hasil Analisis

Perpanjangan penahanan itu dipastikan atas kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya