Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa mengajukan praperadilan lagi. Pasalnya putusan sidang praperadilan pertama Firli bukan ditolak.
“Saya kira ada kesempatan lagi Pak Firli mengajukan praperadilan,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Yusril mengingatkan majelis hakim tidak menolak praperadilan Firli dalam putusannya. Majelis hakim memutuskan praperadilan Firli tidak dapat diterima. “Artinya hakim tidak masuk materi perkara karena eksepsi termohon yaitu Polda Metro Jaya diterima,” ujar dia.
Baca juga: Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
Selain itu, kubu Firli mencampuradukkan hal materiel dan formal. Padahal, sidang praperadilan hanya fokus pada hal formal. “Permohonan tidak jelas dan tidak diterima. Kalau begitu bisa diajukan kembali,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved