Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLRI mengaku belum menemukan senjata api (senpi) pada AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menyampaikan ancaman pembunuhan penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. AWK ditangkap pada Sabtu pagi, 13 Januari 2024.
"Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut (senpi) hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi mengatakan alat komunikasi itu disita polisi untuk mendalami bukti pengancaman. Meski Sandi belum mau merinci detail pernyataan lengkap ancaman pelaku terhadap Anies.
Baca juga: Polri Dalami Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies di Jatim dan Kaltim
"Nanti secara detail karena itu masih didalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti. Tim hati-hati masalah itu, yang jelas bahwa isu tentang pengancaman tersebut sudah bisa ditindaklanjuti, namun detailnya mohon waktu," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sandi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari penyelidikan awal, pelaku hanya mengakui perbuatannya.
"Interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu, pengakuannya sudah ada, bahwa dia benar dia yang mencuitkan. Dia yang punya akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya," jelas Sandi.
Baca juga: Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain
Pelaku saat ini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
(Z-9)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Tahun ini, perayaan #Serunya17an semakin istimewa dengan hadirnya TikTok One, solusi kreatif terpadu yang dirancang untuk memudahkan kolaborasi antara brand dan kreator.
Andre Rosiade mengatakan anaknya akan datang langsung ke Bareskrim Polri meluapkan akun TikTok dengan nama @ibaratbradprittt.
Sebanyak lima pelaku usaha makanan dari berbagai daerah akan dipilih untuk mengikuti pelatihan intensif, pendampingan bisnis, hingga kesempatan promosi di TikTok Shop dan Tokopedia.
Layanan idari Everpro ni hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan para pengiklan digital yang selama ini sering mengalami kendala beriklan di Tiktok.
Status Mall membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, misalnya di banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved