Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan AWK, 23 pelaku yang mencuitkan pernyataan ancaman pembunuhan dan penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600 tidak terafiliasi dengan capres lain. Hal ini dipastikan setelah interogasi awal usai ditangkap Sabtu pagi, 13 Januari 2024.
"Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu informasi awal, makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau (pelaku) juga akui," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi belum bisa memastikan motif pelaku. Sandi hanya bisa memastikan pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pelaku Ancaman Pembunuhan Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember
"Namun lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yag bisa kita informasikan berikutnya dan terima kasih atas doanya dan saya mohon doanya kembali untuk bisa segera tuntas bisa menjawab pertanyaan sejelas-jelasnya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi mengatakan Subdit Siber Polda Jawa Timur dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan Polri berupaya memberikan rasa aman dan nyaman untuk semua masyarakat Indonesia.
Baca juga: Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku
"Bukan hanya karena dalam rangka Pemilu saja, tapi karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan dan mudah-mudahan ini semua bisa mewujudkan bahwa Polri yang presisi sebagaimana Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bisa kita tindak lanjuti dan dilaksanakan," ucapnya.
AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
(Z-9)
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved