Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pemerintah dan DPR segera melakukan dua pembahan untuk posisi petinggi Lembaga Antirasuah ini. Harapan itu menyusul pemberhentian Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“(Pembahasan pertama) pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimp KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).
Ghufron menjelaskan dalam pembahasan pertama, Presiden nantinya akan mengusulkan nama lain pengganti Firli usai keluar dari KPK ke DPR. Nantinya, para legislator akan menggelar fit and proper tes untuk memilih komisioner pengganti di Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Firli Bahuri Diprediksi Tak akan Ditahan sampai Pemilu 2024 Selesai
Setelah itu, DPR akan menggelar pembahasan lagi untuk menentukan ketua KPK. Kandidatnya yakni empat komisioner yang tersisa saat ini, dan satu pimpinan terpilih dalam fit and proper tes.
Pencarian ketua KPK penting dilakukan. Sebab, Nawawi Pomolango statusnya hanya ketua sementara di Lembaga Antirasuah. “Pimpinan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” ucap Ghufron.
Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
Penggantian ketua Lembaga Antirasuah baru terjadi pertama kali saat ini setelah penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika mengacu pada beleid yang ada, DPR nantinya akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan polisi ketua dari lima komisioner KPK yang ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Terakhir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Z-3)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved