Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS perempuan dan anak Eva Kusuma Sundari menjelaskan undang-undang yang lahir dari eksekutif dan legislatif beberapa tahun terakhir kurang mencerminkan upaya perlindungan pada anak dan perempuan.
"Kita ini masyarakat patriarchal, jadi menilai memberi bobot kepada laki-laki itu tidak seberat ataupun tidak setara dengan perempuan. Contohnya, lihat RUU-RUU yang sangat cepat diciptakan oleh pemerintah UU Ciptaker, UU Kesehatan, kemudian undang-undang politik setiap 5 tahun diubah," kata Eva saat dihubungi, Minggu (31/12).
Tapi, lanjut Eva, kasus-kasus yang perdagangan, perbudakan yang melibatkan anak dan perempuan bisa terlunta-lunta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) butuh waktu 8 tahun akhirnya goal dan ternyata di tingkat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) pun, mandeg bahkan 6 PP yang ditargetkan belum dibuat sama sekali.
Baca juga : Anies-Imin Ajak Anak Istri ke Kampanye Akbar, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan
"Demikian juga ketika kita rame-rame presiden marah-marah soal trafficking lalu dibentuk tim khusus, sekarang hilang. Jadi, hangat-hangat tahi ayam dan lebih kepada kepentingan pencitraan dari pemerintah," ujar dia.
Lamanya perjuangan perlindungan anak dan perempuan dalam UU TPKS hingga burtuh 8 tahun untuk ketok palu. Kemudian RUU PPRT yang butuh 20 tahun bahkan sampai saat ini belum disahkan. Sehingga baik perempuan dan laki elit itu agendanya sudah agenda patriarchal, bukan agenda untuk kesetaraan ataupun untuk perlindungan perempuan dan anak itu nggak.
Ia menilai DPR, presiden, hingga menteri-menterinya nggak ada itu niat untuk dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan dan proteksi kepada perempuan dan anak.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama
"Jadi, masyarakat patriarchal, pada Pancasila sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab justru tidak diindahkan karena lahirnya regulasi seperti UU Ciptaker, UU Kesehatan yang dinilai untuk kepentingan korporat bukan untuk mendukung pelayanan terutama untuk perspektif ibu dan anak," ungkapnya.
Misalkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bagaimana tidak ada aturan mengenai perempuan domestic workers dilindungi. Justru isinya dinilai hanya karpet merah untuk perusahaan dan orang yang memiliki kepentingan pribadi.
"Lalu putusan Mahkamah Konstitusi untuk melenggangkan anak presiden menjadi calon wakil presiden hanya melayani kepentingan kekuasaan dan terutama ada pelanggangan kekuasaan itu. Trafficking yang sesaat dulu rame, tapi ternyata nggak ada kelanjutan. Ya memang itu pencitraan doang, bukan demi korban, tapi demi pencitraan penguasa," pungkasnya. (Iam/Z-7)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved