Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Huni Rumah Sewa Alex Tirta, Firli Minta Dipasangkan Internet

Candra Yuri Nuralam
27/12/2023 13:52
Huni Rumah Sewa Alex Tirta, Firli Minta Dipasangkan Internet
Sidang etik Firli Bahuri.(Metro TV/Candra Yuri Nuralam.)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri pernah memakai rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, saat masih disewa pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bahkan minta dipasangkan internet.

"(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Indriyanto mengatakan Firli beberapa kali memakai rumah itu saat masih disewa Alex Tirta. Keluarga ketua nonaktif KPK itu pun ikut menggunakan hunian tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Firli

Dewas KPK menilai penggunaan rumah sewa orang lain itu tidak patut dilakukan Firli. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga sepatutnya menjadi contoh baik dengan tidak meminta maupun menerima apapun dari pihak lain.

"Menurut majelis, tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku," ujar Indriyanto.

Firli divonis berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Diminta Mundur

Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya