Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Diminta Mundur

Candra Yuri Nuralam
27/12/2023 12:48
Firli Dinyatakan Melanggar Etik, Divonis Berat dan Diminta Mundur
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melanggar etik. Dia divonis berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Tumpak mengatakan Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di lembaga antirasuah. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan bahwa Firli bersalah.

Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.

Baca juga: Firli Bolehkan SYL Main ke Rumah Usia Main Tenis

Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya