Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melanggar etik. Dia divonis berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Tumpak mengatakan Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di lembaga antirasuah. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan bahwa Firli bersalah.
Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.
Baca juga: Firli Bolehkan SYL Main ke Rumah Usia Main Tenis
Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter. (Z-11)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved