Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGACARA Firli Bahuri, Ian Iskandar, percaya diri (pede) kliennya tidak akan ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/12). Firli tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang pemeriksaan Dittipidkor Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Enggak (ditahan) lah, kita kan kooperatif," kata Ian di Bareskrim Polri.
Ian mengatakan semua permintaan penyidik Polda Metro Jaya telah dipenuhi. Menurutnya, Firli bisa ditahan bila tidak kooperatif.
Baca juga: Firli Bahuri Datang Panggilan Pemeriksaan Lebih Awal
"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ujar Ian.
Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dia datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Kehadiran Firli disampaikan Ian setiba di lobi Bareskrim Polri. Ian tiba pukul 08.49 WIB.
"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
Firli diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12). Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Polisi sempat mengultimatum Firli akan ditangkap bila tidak memenuhi panggilan hari ini. (Z-6)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved