Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Ian tidak menyebut waktu kedatangan kliennya. Namun, Ian yang memberikan konfirmasi Firli sudah datang tiba pukul 08.49 WB. Yang jelas, kata Ian, ia dan kliennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ian.
Ian menyebut kliennya akan menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik. Khususnya soal aset yang disebut belum dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik polda," tutur dia.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK
Sejatinya, Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved