Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Ian tidak menyebut waktu kedatangan kliennya. Namun, Ian yang memberikan konfirmasi Firli sudah datang tiba pukul 08.49 WB. Yang jelas, kata Ian, ia dan kliennya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ian.
Ian menyebut kliennya akan menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik. Khususnya soal aset yang disebut belum dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik polda," tutur dia.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Sempatkan Hadiri Sidang Vonis Etik Dewas KPK
Sejatinya, Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved