Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pandangannya terkait polemik ganja medis. Secara pribadi, Anies mendukung penggunaan ganja sebagai pengobatan bila tanaman itu satu-satunya obat yang bisa menyelamatkan pasien.
"Jadi, kalau saya akan merujuk kepada science (ilmu) kalau scientist mengatakan this is the only option dan tidak ada opsi yang lain, maka untuk menyelamatkan si pasien itu bisa dipakai. Itu pandangan pribadi saya," kata Anies dalam agenda Desak Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023.
Anies mengatakan penggunaan ganja bisa menjadi unsur darurat. Namun, hal itu bila ahli medis memutuskan tidak ada obat lain yang bisa mengobati.
Baca juga: DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
Di samping itu, dalam sikap politik Anies tegak lurus dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Anies mengatakan pihaknya harus menghormati keputusan pengadilan.
"Karena ketika negara tidak menghormati keputusan pengadilan, maka siapa lagi yang mau menghormati keputusan pengadilan. Jadi kalau itu sudah diputuskan oleh MK ya itu harus dilaksanakan, saya begitu jawabnya, karena kita di negeri ini tidak boleh mengambil keputusan berbeda dengan keputusan pengadilan," ungkap capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
Baca juga: #SlepetNomic Jadi Trending Topic Twitter
Prinsip itu pun telah ia jalankan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies mengaku tidak mengajukan banding ketika pengadilan memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersalah dalam penggusuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Meski kalah di sidang, Anies tidak banding untuk menghormati putusan pengadilan.
"Saya pun ketika dulu bertugas sebagai gubernur dan diputuskan oleh pengadilan bersalah, kami nggak naik banding untuk kasus Bukit Duri kami nggak naik banding, kasus yang lain kami nggak naik banding. Kenapa? ya kami mau terima keputusan pengadilan," tutur Anies.
Anies menyebut putusan pengadilan harus dihormati. Sebab, kata dia, negara tidak berfungsi bila keputusan pengadilan tidak dihormati.
Di samping itu, Anies menyadari ganja legal di negara lain. Dia menyebut tidak ada hukum yang sama di seluruh dunia. Sebab, setiap hukum di sebuah wilayah punya teritorial sendiri dan filosofi bernegara yang berbeda.
"Filosofi negara tadi saya katakan Indonesia bukan negara berbasis agama, juga bukan negara bersekuler. Tapi kita adalah negara Pancasila dan di situ artinya ada nilai-nilai keagamaan di dalam perumusan peraturan-peraturan yang ada di negeri ini dan itulah Indonesia kita," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu. (Medcom/Z-7)
Sekolah Rakyat juga akan menjadi rumah pemberdayaan bagi anak-anak dari keluarga miskin demi menciptakan sumber daya manusia yang berdaya dan mandiri.
Menko PM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan publik untuk membangun ekosistem jaminan sosial yang kuat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Cak Imin berjanji mengawal realisasi dana itu sampai programnya berjalan. Koordinasi dimaksimalkan agar perintah Prabowo berjalan dengan baik.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved