Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kekecewaannya karena Dewan Pengawas (Dewas) menunda peradilan tersebut.
"Ya kecewa, kan saya saja sudah dipanggil besok Selasa, dan saya sudah mengagendakan itu. Padahal, harusnya saya ada di Kalimantan itu," kata Boyamin, Kamis (14/12).
Boyamin mengatakan dia memiliki urusan lain selain menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli. Agendanya dipastikan mundur jika peradilan itu ditunda terus.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa
"Nyatanya dengan hari ini ditunda, bahkan ditunda bisa jadi tanggal 20 Desember 2023 kan aku mundur lagi. Itu kan otomatis kecewa," ucap Boyamin.
Karenanya Dewas KPK diharap tidak menunda jadwal sidang lagi. Peradilan selanjutnya diharap tetap digelar meski Firli tidak hadir.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Saya minta kepada Dewas, ya sudah enggak apa-apa ini ditunda sekali, besok tanggal 19 atau 20 Desember 2023 itu. Tapi, kalau enggak datang maka tetap harus diteruskan proses sidangnya tanpa kehadiran Firli," ujar Boyamin.
Boyamin menilai Firli bisa diadili tanpa kehadiran. Cuma, kata dia, purnawirawan jenderal bintang tiga itu bakal rugi karena tidak bisa membela diri.
"Dianggap tidak melepaskan haknya untuk membela diri, dan Dewas boleh tetap meneruskan sidangnya dan mengambil putusan. Entah bersalah entah bebas ya nanti terserah kepada Dewas," kata Boyamin.
Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ucap Albertina. (Z-10)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
BUPATI Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi tuduhan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan pengusaha hewan di Kabupaten Tasikmalaya.
SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved