Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. "Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000".
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Baca juga: Peradi Diberi Kewenangan Melaksanakan Pendidikan Advokat
"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman di lokasi.
"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.
Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan. (RO/Z-7)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi Norwegia membawa misi untuk mempererat persaudaraan kedua negara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.
Norwegia meluncurkan dana riset senilai 100 juta kroner (sekitar Rp140 miliar) untuk menarik peneliti internasional, yang menghadapi tekanan terhadap kebebasan akademik.
Arkeolog menemukan 41 kuburan anak-anak dari Zaman Perunggu dan Besi di Fredrikstad, Norwegia, yang ditandai dengan lingkaran batu misterius.
Kuburan para pemburu paus abad ke-17 dan ke-18 di Svalbard, Norwegia, menghadapi ancaman serius akibat perubahan iklim.
MENTERI Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan.
Para arkeolog dari NIKU menemukan sebuah alat putaran benang abad ke-13 yang terukir dengan simbol swastika di Tønsberg, Norwegia.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved