Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk. "Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).
Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000".
Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Baca juga: Peradi Diberi Kewenangan Melaksanakan Pendidikan Advokat
"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman di lokasi.
"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.
Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia
Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.
Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan. (RO/Z-7)
Raja Harald V dari Norwegia dilarikan ke rumah sakit saat berlibur di Tenerife. Kabar ini muncul saat Kerajaan Norwegia diguncang skandal Jeffrey Epstein.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima kunjungan Menteri Pembangunan Internasional Norwegia, Asmund Aukrust, untuk meresmikan program yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kementerian Kehutanan RI bersama Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat (small grant) periode keempat senilai Rp7 miliar untuk mendukung target FOLU Net Sink 2030.
Update klasemen medali Olimpiade Musim Dingin 2026 per 12 Februari. Norwegia pimpin dengan 8 emas setelah dominasi di cabang Biathlon dan Ski Lintas Alam.
Diplomat senior Norwegia, Mona Juul, dan suaminya diselidiki polisi terkait hubungan dengan Jeffrey Epstein. Diduga ada aliran dana jutaan dolar dalam warisan.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved