Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan pers rilis terkait putusan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau terkait proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tersangka atau penggugat inisial HCG berusia 31 tahun.
Materi yang diajukan oleh tersangka dan penasehat hukumnya adalah mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang dibacakan pada Senin (27/11/2023), hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari tersangka HCG perihal penetapan tersangka dan penyitaan.
Baca juga: Maksimalkan Pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong Lakukan Sosialisasi dan Sinergi
Informasi keputusan praperadialn ini ditujukan juga agar masyarakat mengetahui mengenai komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia yang diatur pada Pasal 120 Undang-Undang keimigrasian.
Penyidikan tindak pidana keimigrasian ini dilakukan atas dasar dari perbuatan saudara HCG yang hendak membawa tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat masuk Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar.
Tersangka HCG diduga berkoordinasi dengan sindikat judi online dan scamming internasional yang berada di Kamboja, dengan menjadikan Malaysia sebagai negara ketiga atau negara transit.
Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan
"Selanjutnya, tiga WNI akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai admin judi online atau scamming," kata Sam Fernando selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Secara garis besar keseluruhan penanganan projustisia tersangka HCG dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan tindak Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (RO/S-4)
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
BURONAN kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Bos Texmaco itu diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
PLBN Entikong adalah perbatasan darat tersibuk di Wilayah Kalimantan barat yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.
Pelaksanaan Paspor Simpatik tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan operasi gabungan dengan Kantor Bea dan cukai Entikong, Badan karantina Indonesia wilayah Kalimantan Barat, TNI, Polri, dan BIN
Jumlah titik api (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat terus menurun berkat langkah-langkah yang diambil lintas sektoral.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat luas area terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut mencapai 1.149,02 hektare, per 31 Mei 2025.
Sebuah inisiatif penting untuk memperkuat tata kelola ekosistem hutan, lahan dan ketahanan iklim di Kalimantan Barat akan segera dilaksanakan mulai 2025 sampai 2032.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved