Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia 

Media Indonesia
27/11/2023 19:08
Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia 
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka HCG terhadap Imigrasi Entikong di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.  (Ist)

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan pers rilis terkait putusan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau terkait proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tersangka atau penggugat inisial HCG berusia 31 tahun.

Materi yang diajukan oleh tersangka dan penasehat hukumnya adalah mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang dibacakan pada Senin (27/11/2023), hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari tersangka HCG perihal penetapan tersangka dan penyitaan.

Baca juga: Maksimalkan Pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong Lakukan Sosialisasi dan Sinergi 

Informasi keputusan praperadialn ini ditujukan juga agar masyarakat mengetahui mengenai komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia yang diatur pada Pasal 120 Undang-Undang keimigrasian.

Penyidikan tindak pidana keimigrasian ini dilakukan atas dasar dari perbuatan saudara HCG yang hendak membawa tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat masuk Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar.

Tersangka HCG diduga berkoordinasi dengan sindikat judi online dan scamming internasional yang berada di Kamboja, dengan menjadikan Malaysia sebagai negara ketiga atau negara transit.

Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan

"Selanjutnya, tiga WNI akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai admin judi online atau scamming," kata Sam Fernando selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Secara garis besar keseluruhan penanganan projustisia tersangka HCG dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan tindak Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya