Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM rangka memperkuat sinergi dan memberikan edukasi kepada lintas instansi guna memaksimalkan pengawasan perlintasan pada PLBN Entikong, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan Sosialisasi dan Sinergi CIQS, Selasa (14/11/2023).
Acara Sosialisasi dan Sinergi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Acara tersebut dihadiri lintas instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang beririsan pada perlintasan orang dan barang selain itu juga turut hadir beberapa kepala desa yang bertugas di Wilayah Entikong dan Sekayam.
Baca juga: Imigrasi Entikong Beri Layanan Pas Lintas Batas Simpatik Bagi Warga Secara Gratis
Dalam acara Sosialisasi dan sinergi ini turut mengundang narasumber dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Entikong serta dari pihak Polri yaitu dari Polsek Entikong.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sigit Adikya Putra menyampaikan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Instansi terkait perihal kebijakan keimigrasian terbaru seperti fasilitas bebas visa,
Visa on arrival, visa kunjungan dan juga perihal layanan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, fasilitas keimigrasian (Affidavit).
Hal ini ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi asing dan mendukung kepariwisataan ke dalam negeri sebagai daya tarik tersendiri khususnya bagi WN asing untuk datang di Indonesia.
Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan
Selain itu memberikan pemahaman kepada Kepala Desa agar menjadi penyambung lidah bagi Kantor Imigrasi agar warganya mendaftarkan perkawinan secara sah dan melaporkan kelahiran anaknya kepada Instansi yang berwenang baik di dalam negeri atau di Perwakilan RI di luar negeri.
Tujuannya, agar nantinya dapat diberikan kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian Affidavit, agar mendapatkan pengecualian kepemilikan izin tinggal dari anak hasil perkawinan campuran.
“Sosialisasi ini merupakan perwujudan dari edukasi Petugas Imigrasi terkait dikeluarkannya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan dan Surat Edaran Nomor IMI-0244.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa dan Izin Tinggal Kunjungan, Visa dan Izin Tinggal Terbatas, serta Bebas Visa Kunjungan Pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”, ungkapnya.
Baca juga: Hadapi Ramadan dan Mudik Lebaran, Imigrasi Entikong Siap Beri Layanan Profesional
Setelah itu dilakukan pemaparan materi oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, perihal Ekspor dan Impor Produk Perikanan begitupun pengendalian mutunya, dikarenakan wilayah Entikong dan Sekayam dimungkinkan terdapat adanya ekspor dan impor ikan, akan tetapi harus mematuhi regulasi yang ada.
Dan dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Polsek Entikong perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan sinergi ini dapat memaximalkan pengawasan dan koordinasi antar instansi semi kuatnya stabilitas keamanan dan peningkatan perekonomian di Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat- Malaysia (Serawak). (RO/S-4)
Dalam tinjauannya bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kapolri menekankan soal penerapan prokes dan karantina.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
SEORANG pekerja migran ilegal asal NTT bernama Jacob Martins yang bekerja di Malaysia, dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (24/5).
Layanan paspor simpatik ini diberikan di akhir pekan dan menjadi solusi bagi masyarakat di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia.
Terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 10 orang orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui hutan atau jalur tidak resmi.
KLHK menegaskan kembali bahwa tidak ada asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sampai melintasi negara tetangga.
KANTOR Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan upaya mencegah masuknya varian omikron dari negara lain.
Melalui inovasi layanan Pas Lintas Batas Simpatik ini, Masyarakat di desa perbatasan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Entikong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved