Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah kerjanya pada Kamis (13/11) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Kecamatan Entikong dan Sekayam.
Dalam kegiatan ini, berbagai instansi terkait turut berpartisipasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Entikong, Kepolisian Sektor Sekayam, Komando Rayon Militer 1204-02/Sekayam, Badan Intelijen Negara, Kantor Kecamatan Sekayam, serta TVRI Kalbar di Entikong yang turut melakukan peliputan kegiatan.
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi pengawasan orang asing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Fokus utama kegiatan adalah memastikan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin, kegiatan ilegal, atau keberadaan tanpa dokumen resmi.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan pendekatan preventif dan persuasif, mengedepankan koordinasi yang solid antarinstansi.
Selain pemeriksaan lapangan, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap data administrasi, serta mendata aktivitas warga negara asing yang bekerja atau tinggal di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Entikong menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan.
Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab keimigrasian semata, namun juga merupakan bagian dari sistem keamanan nasional yang membutuhkan kerja sama antara unsur TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga intelijen.
Selain aspek pengawasan, operasi gabungan ini juga menjadi sarana peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan melalui pengawasan yang ketat dan terintegrasi.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata kerja sama antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia.
Dengan semangat sinergi, profesionalitas, dan integritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong bersama seluruh unsur instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan orang asing di wilayah perbatasan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Z-1)
Setiap gangguan infrastruktur akibat bencana, termasuk banjir, berpotensi berdampak langsung terhadap kelancaran akses menuju PLBN Entikong.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
BURONAN kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Bos Texmaco itu diringkus saat hendak kabur ke Malaysia.
PLBN Entikong adalah perbatasan darat tersibuk di Wilayah Kalimantan barat yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.
Pelaksanaan Paspor Simpatik tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/8) dan Minggu (4/8) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved