Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT 

Candra Yuri Nuralam
09/12/2023 21:54
Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT 
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan(Antara)

MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan. Calon wakil presiden nomor urut tiga itu dinilai tengah membela koruptor.

"Aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Yang bersangkutan (Mahfud) sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?" kata Novel melalui keterangan tertulis, Sabtuu (9/12). 

Novel mengatakan klaim Mahfud tidak mendasar. Sebab, hampir semua OTT KPK sudah menjalani tahapan persidangan, dan pihak yang terjaring dinyatakan bersalah oleh hakim.

Baca juga : Di Debat Perdana, Ganjar-Mahfud Bakal Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM

Novel menilai pernyataan Mahfud tentang OTT kurang bukti merupakan pembelaan bagi koruptor. Calon wakil presiden nomor urut tiga itu diyakini mau melemahkan KPK lagi.

Baca juga : KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti

"Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," ujar Novel.

Persepsi Novel soal Mahfud membela koruptor dengan pernyataannya juga dikarenakan tidak adanya data yang dicetuskan menkopolhukam itu. Keterangan itu juga dinilai hanya asumsi belaka.

"Tapi, bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai menkopolhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," ucap Novel.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.

Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.

Menkopolhukam ini meralat ucapannya. Kini, ia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu 9 Desember 2023. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya