Polda Metro kembali Periksa Firli sebagai Tersangka pada Rabu Pekan Ini

Ficky Ramadhan
04/12/2023 13:50
Polda Metro kembali Periksa Firli sebagai Tersangka pada Rabu Pekan Ini
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(AFP)

Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu (6/12) pekan ini.

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12).

Ia mengatakan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh pihak Firli pada Minggu (3/12). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

Baca juga: Besok Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya