Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menambah deretan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang terjerat kasus hukum. Sebagaimana diketahui, Firli merupakan pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal polisi bintang tiga.
"FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyelidikan. Kemudian, Teddy Minahasa dalam kasus jual beli barang bukti narkoba dan masih ada nama-nama lain," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Bambang memandang perbuatan Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berimplikasi kepada Korps Bhayangkara. Sebab, purnawirawan itu merupakan kader terpilih dari Polri.
Baca juga: Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
"Dengan perilaku korupsi, dan ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang tak patut, tentu berdampak pada citra kepolisian," imbuhnya.
Melihat perbuatan para Pati Polri ini, baik Firli, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa, Bambang mengartikan tingginya pangkat maupun pendidikan SDM, tidak selalu berbanding lurus dengan etika dan moralitas.
"Dari berbagai kasus tersebut, harusnya Polri melakukan evaluasi terkait manajemen karir dan pengembangan sumber daya manusia. Harus ada sistem yang bisa memastikan bahwa SDM yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritaslah yang layak mendapat pangkat tinggi, bukan sekadar bagi-bagi pangkat dan jabatan berdasar pertimbangan gerbong-gerbong atau faksi bahkan pertimbangan materi," tegas Bambang.
Baca juga: MAKI: Firli Jadi Salah Satu Alasan Utama Jebloknya Kinerja KPK
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini pun tidak menaruh banyak harapan kepada Polri untuk berbenah, terutama dalam tindak pidana korupsi. Dia pesimistis mengingat banyaknya kasus yang terjadi di institusi tersebut dalam dua tahun terakhir.
"Melihat pola promosi jabatan yang terjadi di Polri, rasanya sangat susah untuk berharap banyak Polri bisa melakukan perbaikan," tandasnya. (Z-11)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved