Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
23/11/2023 07:35
Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan
MAKI mempersilakan Firli Bahuri membela dirinya melalui praperadilan dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipersilakan membela diri melalui praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementan pada 2020 sampai 2023. 

"Bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupi (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/11).

Boyamin mengatakan penetapan tersangka masih bisa dibatalkan melalui praperadilan. Firli bisa mengajukan gugatan itu meski menjabat sebagai Ketua KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Penetapan Firli Sebagai Tersangka Penuh Drama

Pembelaan diri Firli juga bisa dilakukan saat persidangan kasus ini digelar. Dia bisa beradu argumen, di depan majelis hakim nantinya. "Ya nanti Pak Firli akan diberi kebebasan untuk membela dirinya waktu sidang, sehingga hakim akan melihat ini akan terbukti bersalah atau tidak terbukti," ucap Boyamin.

Firli diharap hanya melakukan pembelaan diri berdasarkan aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak menggunjing Ketua KPK itu jika mengambil haknya. "Istilahnya, saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan," ujar Boyamin.

Baca juga: MAKI Gembira Firli Akhirnya Menjadi Tersangka

Diketahui, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya