Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Penetapan Firli Sebagai Tersangka Penuh Drama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/11/2023 07:25
Penetapan Firli Sebagai Tersangka Penuh Drama
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dinilai lamban dan penuh drama.(MI/Adam Dwi)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menuturkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan sangat lamban dan penuh drama. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Rabu (22/11) malam.

Status hukum itu diberikan setelah gelar perkara dilakukan. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diketahui Firli memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Lokasinya ada di Bekasi, dan Bandar Lampung.

Baca juga: Inginkan Perubahan, 3 Mantan Pimpinan KPK Dukung Anies-Muhaimin

“Satu sisi Firli menggunakan segala cara untuk menyerang balik dengan menggunakan jabatan ketua KPK sebagai posisi tawar, di sisi lain PMJ terlalu peragu untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka,” tegas pria yang akrab disapa Castro tersebut, Kamis (23/11).

“Tontonan ini tentu saja buruk dimata publik. Tapi PMJ tetap harus kita apresiasi,” tambahnya.

Baca juga: Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Pemerasan SYL

Publik, kata Castro, harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan.

Menurutnya, ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Yang pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera. “Kedua, kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yg harus segera memberhentikannya,” tuturnya.

“Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” tandas Castro. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya