Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengungnkapkan ada tiga nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung dalam Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin (Amin) pada Pemilu 2024.
Sosok-sosok yang dimaksud Anies adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang. Ketiganya mengisi posisi anggota Dewan Pakar.
"Tiga sosok ini adalah pribadi-pribadi yang selama ini sudah bekerja untuk melakukan perubahan," ujar Anies di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (22/11).
Baca juga: Sampaikan Dukungan kepada Anies-Muhaimin melalui Kentongan Bambu
Ia mengatakan bergabungnya mantan pimpinan komisi antirasuah menandakan adanya hal yang harus diubah dalam penegakan hukum di Tanah Air. Mereka, lanjutnya, memiliki kesamaan dalam cara pandang dengan jajaran di Koalisi Perubahan terkait dengan konsep perubahan.
Timnas Amin menyatakan siap bergerak merealisasikan perubahan bagi Indonesia ke arah yang lebih baik. Hal itu telah menjadi tujuan bersama.
Baca juga: Komitmen Anies Baswedan untuk Revisi UU ITE Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas
"Jadi, yang berkumpul adalah orang-orang yang ingin perubahan agar Indonesia menjadi negara yang lebih adil dan makmur," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar
Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Ant/Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved