Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Moch Edward Trias Pahlevi mengungkapkan kecurangan selalu menjadi momok dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
"Dari setiap pemilu ke pemilu yang namanya kecurangan itu pasti ada dan tidak bisa dipungkiri," terangnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11).
Menurutnya hal itu salah satunya diakibatkan UU Pemilu yang tidak mengalami perubahan revisi. "Banyak celah-celah yang itu dapat mengakibatkan pelanggaran pemilu, contohnya praktik politik uang," tambahnya.
Baca juga: Pemilu 2024 masih Mengarah ke Politik Transaksional
UU Pemilu tidak mengatur aturan dan sanksi pelaku politik uang dengan ketat.
"Kalau dilihat dari peraturan, selain hari H yang bisa ditindak adalah jikalau peserta pemilu atau tim sukses yang terdaftar di kampanye atau penyelenggara pemilu. Itu yang bisa ditindak. Sedangkan tim sukses yang tidak terdaftar atau tim bayangan (dari) tim sukses itu tidak bisa ditindak," tandasnya.
Baca juga: Johanis Tanak Minta Parpol Tidak Berkampanye Pakai Materi
Kecurangan dengan motif yang sama diprediksi akan berulang. Oleh sebab itu, Edward mengungkapkan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.
"Masyarakat ini kan kadang tidak peduli dengan urusan tahapan-tahapan lain selain tahapan pemungutan suara," tegasnya.
KPU dan Bawaslu juga dituntut lebih aktif untuk memahamkan publik terkait pengawasan partisipatif. Inilah yang sebenarnya perlu dipahamkan pada publik terus menerus terkait potensi pelanggaran atau kecurangan pemilu
"Menurut saya KPU dan Bawaslu tidak serta-merta lagi hanya mampu mensosialisasikan atau menyampaikan literasi politik melalui offline tapi juga bagaimana di sisi media online juga terus digaungkan," ujarnya.
Sementar itu, Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan, Bawaslu belum mengerjakan tugas pengawasannya dengan baik.
“Bawaslu masih belum menunjukkan kinerjanya dengan baik,” kata Jojo hari ini (20/11).
Kinerja Bawaslu dikritisi oleh kelompok masyarakat dan tokoh nasional, apalagi dengan maraknya kasus pelanggaran Pemilu. Indikasi-indikasi ketidakjujuran, ketidakadilan, atau kejanggalan-kejanggalan yang membuat pemilu kali ini terasa kuat tidak adil, tidak jujur.
Pakar hukum dan tokoh nasional mendorong Bawaslu agar bersikap netral dan memastikan bahwa pengawasan terhadap pemilu benar-benar berjalan dengan baik.
Pengawasan Pemilu yang LUBER-Jurdil membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Terlebih masyarakat agar kritis memperjuangkan suara mereka. Ya, partisipasi itu sifatnya aktif bukan pasif.
“Karena itu partisipasi dalam pengawasan pemilu menjadi penting untuk menjaga pemilu luber-jurdil. Sebagian sudah berpartisipasi, namun belum banyak, belum masif,” kata Jojo.
Kemudian, pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta, Danis TS. Wahidin menambahkan, ada istilah masyarakat anomali. Mereka hanya ingin kesejahteraan, perkara caranya demokratis dan tidak demokratis mungkin tidak substantif.
“Belakangan ini marak isu tekanan pemerintah terhadap kandidat dan partai politik peserta pemilu dan juga mungkin pada kelompok sipil masyarakat, cara-cara itu tentu saja jauh dari nilai demokratis, yang kita perjuangkan selama ini,” kata Danis.
Demokrasi dengan masyarakat anomali hanya akan menciptakan demokrasi yang anomali.
“Mungkin proses pembelajaran kita sebagai sebuah bangsa masih cukup panjang. Kita masih harus terus belajar dan membaca kembali tentang arah bangsa ini ke depan. Sangat kita sayangkan hilangnya kepekaan anak muda dalam memperkuat demokrasi substansi kita, Bonus demografi kita keropos,” tandas Danis. (RO/Z-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved