Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOORDINATOR Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Moch Edward Trias Pahlevi mengungkapkan kecurangan selalu menjadi momok dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
"Dari setiap pemilu ke pemilu yang namanya kecurangan itu pasti ada dan tidak bisa dipungkiri," terangnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11).
Menurutnya hal itu salah satunya diakibatkan UU Pemilu yang tidak mengalami perubahan revisi. "Banyak celah-celah yang itu dapat mengakibatkan pelanggaran pemilu, contohnya praktik politik uang," tambahnya.
Baca juga: Pemilu 2024 masih Mengarah ke Politik Transaksional
UU Pemilu tidak mengatur aturan dan sanksi pelaku politik uang dengan ketat.
"Kalau dilihat dari peraturan, selain hari H yang bisa ditindak adalah jikalau peserta pemilu atau tim sukses yang terdaftar di kampanye atau penyelenggara pemilu. Itu yang bisa ditindak. Sedangkan tim sukses yang tidak terdaftar atau tim bayangan (dari) tim sukses itu tidak bisa ditindak," tandasnya.
Baca juga: Johanis Tanak Minta Parpol Tidak Berkampanye Pakai Materi
Kecurangan dengan motif yang sama diprediksi akan berulang. Oleh sebab itu, Edward mengungkapkan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.
"Masyarakat ini kan kadang tidak peduli dengan urusan tahapan-tahapan lain selain tahapan pemungutan suara," tegasnya.
KPU dan Bawaslu juga dituntut lebih aktif untuk memahamkan publik terkait pengawasan partisipatif. Inilah yang sebenarnya perlu dipahamkan pada publik terus menerus terkait potensi pelanggaran atau kecurangan pemilu
"Menurut saya KPU dan Bawaslu tidak serta-merta lagi hanya mampu mensosialisasikan atau menyampaikan literasi politik melalui offline tapi juga bagaimana di sisi media online juga terus digaungkan," ujarnya.
Sementar itu, Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan, Bawaslu belum mengerjakan tugas pengawasannya dengan baik.
“Bawaslu masih belum menunjukkan kinerjanya dengan baik,” kata Jojo hari ini (20/11).
Kinerja Bawaslu dikritisi oleh kelompok masyarakat dan tokoh nasional, apalagi dengan maraknya kasus pelanggaran Pemilu. Indikasi-indikasi ketidakjujuran, ketidakadilan, atau kejanggalan-kejanggalan yang membuat pemilu kali ini terasa kuat tidak adil, tidak jujur.
Pakar hukum dan tokoh nasional mendorong Bawaslu agar bersikap netral dan memastikan bahwa pengawasan terhadap pemilu benar-benar berjalan dengan baik.
Pengawasan Pemilu yang LUBER-Jurdil membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Terlebih masyarakat agar kritis memperjuangkan suara mereka. Ya, partisipasi itu sifatnya aktif bukan pasif.
“Karena itu partisipasi dalam pengawasan pemilu menjadi penting untuk menjaga pemilu luber-jurdil. Sebagian sudah berpartisipasi, namun belum banyak, belum masif,” kata Jojo.
Kemudian, pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta, Danis TS. Wahidin menambahkan, ada istilah masyarakat anomali. Mereka hanya ingin kesejahteraan, perkara caranya demokratis dan tidak demokratis mungkin tidak substantif.
“Belakangan ini marak isu tekanan pemerintah terhadap kandidat dan partai politik peserta pemilu dan juga mungkin pada kelompok sipil masyarakat, cara-cara itu tentu saja jauh dari nilai demokratis, yang kita perjuangkan selama ini,” kata Danis.
Demokrasi dengan masyarakat anomali hanya akan menciptakan demokrasi yang anomali.
“Mungkin proses pembelajaran kita sebagai sebuah bangsa masih cukup panjang. Kita masih harus terus belajar dan membaca kembali tentang arah bangsa ini ke depan. Sangat kita sayangkan hilangnya kepekaan anak muda dalam memperkuat demokrasi substansi kita, Bonus demografi kita keropos,” tandas Danis. (RO/Z-7)
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan libur nasional pada 27 November mengingat hari pencoblosan Pilkada.
Apabila masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia, masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.
Praktik penggodokan yang mengabaikan partisipasi publik sudah jadi kebiasaan dalam legislasi di 10 tahun terakhir. Konsep partisipasi disebut hanya menjadi prinsip pelengkap saja
Pembahasan dan pengesahan dari RUU DKJ yang dilakukan dalam tempo yang singkat dan cepat dapat membuka peluang produk hukum tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan Hari Perempuan Internasional 2024, investasi untuk perempuan harus disertai dengan investasi yang memadai di ranah demokrasi.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved