Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituding melakukan nepotisme atas pemberian vonis syarat batasan usia untuk maju calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks majelis dalam perkara 90," kata Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar juga dijadikan acuan dalam aduan tersebut. Charles meyakini ada konflik kepentingan dalam putusan syarat maju sebagai capres dan cawapres yang sudah diketok beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tokoh Bangsa Meminta Anwar Usman Mundur: KKN-nya Terlalu Kental
"Kami selaku pelapor disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," ucap Charles.
Sejumlah informasi terkait dengan dugaan nepotisme ini di berbagai media sosial juga dijadikan bukti untuk melakukan laporan. KPK diharap mempertimbangkan aduan tersebut.
Baca juga: Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK
Laporan terhadap Anwar ini bukan yang pertama masuk ke KPK. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.
Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick. (Z-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Langkah Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menempatkan anak-anaknya dalam jabatan strategis di lingkungan lembaga pemerintahan daerah mendapat sororan tajam banyak pihak.
Korban dari KKN tak lain adalah kaum marhaen atau masyarakat menengah ke bawah.
MPR RI menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 kepada perwakilan keluarga Presiden RI kedua Soeharto
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Hukum kerap dijadikan sebagai senjata politik untuk kepentingan tertentu membuatnya berada di titik nadir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved