Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA dinilai mengalami degradasi dalam penegakan hukum. Hukum kerap dijadikan sebagai senjata politik untuk kepentingan tertentu membuatnya berada di titik nadir.
Pembuatan atau revisi peraturan dan perundang-undangan dilakukan oleh dan untuk kepentingan politik, bukan untuk supremasi hukum itu sendiri.
Melihat kegelisahan yang terjadi saat ini, Nurcholish Madjid Society (NCMS) menggelar diskusi publik bertajuk "Hukum sebagai Senjata Politik" di Gedung STR Ampera Raya, Rabu (19/6).
Selera kepentingan politik membuat penegakkan hukum akhirnya dilaksanakan dengan cara tebang pilih kasus dan sangat selektif, termasuk dipaksakan untuk mengancam pihak-pihak yang kritis. Situasi ini tentu membuat bangsa Indonesia sangat khawatir, terutama lahirnya kepemimpinan yang otoriter. Di mana prasyarat utamanya telah terpenuhi yaitu menggunakan hukum untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok dan golongannya.
Baca juga : Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengaku prihatin dengan situasi hukum di Indonesia saat ini. Pembusukan hukum justru dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung.
Keduanya sama-sama mengeluarkan putusan bermuatan nepotisme, mengatasnamakan kaum muda. Sementara parlemen sedang merumuskan berbagai revisi peraturan perundangan yang berpotensi melemahkan demokrasi dan membatasi hak asasi manusia," ujar Sulistyowati di Jakarta, Rabu (19/6).
Hal senada pun diungkapkan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno yang menyebut moralitas, etika dan integritas merupakan syarat utama bagi seorang pemimpin di Indonesia.
"Tetapi etika di negeri ini hari-hari ini menjadi tantangan ketika banyak elit politik dan pemimpin negeri mempertontonkan perilaku yang minus etika," jelasnya.
Bagi Romo Magnis, gagasan tentang etika dan cara hidup bernegara yang benar harus terus digaungkan ke publik agar masyarakat, terutama para elit politik, memiliki panduan moral yang etis dalam berperilaku dan pemimpin negeri. (Z-8)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Anggota Komisi IX DPR, Muazzim Akbar, mengungkap adanya dugaan nepotisme di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan 47 karyawan berasal dari satu keluarga.
Langkah Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menempatkan anak-anaknya dalam jabatan strategis di lingkungan lembaga pemerintahan daerah mendapat sororan tajam banyak pihak.
Korban dari KKN tak lain adalah kaum marhaen atau masyarakat menengah ke bawah.
MPR RI menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 kepada perwakilan keluarga Presiden RI kedua Soeharto
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved