Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLDA Metro Jaya memeriksa satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Ade tidak menyebut identitas kedua saksi yang diperiksa, baik pegawai KPK maupun satu saksi lainnya. Begitu pula alasan tempat pemeriksaan dilakukan terpisah. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan di waktu dan hari yang sama.
Baca juga: KPK Undang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri Bahas Kasus Pemerasan SYL
"Sama-sama jam 10.00 (hari ini)," ungkap mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lau Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) itu.
Total sudah 94 saksi dan ahli diperiksa polisi dalam membuat terang perkara dugaan pemerasan SYL ini. Rinciannya 86 saksi dan 8 ahli. Saksi yang diperiksa antara lain SYL selaku pelapor, Ketua KPK Firli Bahuri selaku saksi terlapor, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan mantan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Baca juga: Status Firli Bahuri Dinilai Pengamat Sudah Mendekati Tersangka
Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri, dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Sedangkan, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 16 November 2023. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Jadwal pemeriksaan ini dibuat setelah ia magkir tiga kali. (Z-3)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved