Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
STATUS ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sudah mendekati tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Alat bukti itu bisa dua keterangan saksi, saksi plus surat atau saksi plus keterangan tersangka. Pada dasarnya di Polda Metro Jaya menetapkan status FB sudah mendekati tersangka," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (15/11).
Menurut pakar hukum pidana ini datang tidak datang pemeriksaan, Polda Metro Jaya seharusnya sudah bisa langsung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Keterangan 94 orang itu dinilai cukup. "Sehingga, sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga:
Fickar mengatakan tidak ada batas waktu dalam penetapan tersangka, yang penting hanya telah mengantongi dua alat bukti. Namun, dia mengakui ada kelambatan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
"Ya ada persoalan psikoligis di Kapolda (Irjen Karyoto), khawatir dikira balas dendam, mestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup sudah bisa ditersangkakan," tutur Fickar.
Baca juga: Pengamat : Relasi Kuasa Firli Bahuri Buat KPK Bobrok
Fickar menilai tindakan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya karena memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai tidak tepat. "Soal adanya dua panggilan Dewas dan Polda, maka lebih mengikat secara hukum panggilan Polda karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana, sedangkan Dewas hanya soal etika dan perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan, jadi lebih mengikat dan memaksa panggukan Polda Metro Jaya. Apalagi justru hanya memimpin siaran pers yang bisa dilakukan komisioner lain," tutur Fickar.
Polda Metro Jaya memilih kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri ketimbang jemput paksa meski sudah tiga kali mangkir. Firli diminta hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pukul 10.00 WIB, Kamis, 16 November 2023.
Baca juga: Kapolri Bantah Lakukan Pembiaraan Kepada Firli Bahuri
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved