Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sugeng mengatakan, agenda pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri harus segera dilakukan guna memutuskan proses selanjutnya. Namun, jika yang bersangkutan kembali beralasan untuk tidak hadir, maka Polisi perlu menindak tegas dengan penjemputan paksa.
"Jika FB tidak hadir, maka Polisi harus segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, jika masih beralasan lagi tentu FB harus di jemput paksa, tindakan ini dilakukan sekaligus untuk menunjukan ketegasan dan konsistennya Polisi dalam mengusut kasus ini," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (9/11).
Baca juga : Polisi belum Tentukan Sikap atas Firli Bahuri yang Mangkir
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Firli untuk kedua kalinya ini dapat menentukan proses selanjutnya. Hal itu dikarenakan Polisi akan menanyakan semua fakta yang didapatkan dari penggeledahan di dua rumah milik Firli Bahuri, yakni di Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Polisi belum Jadwal Ulang Firli Bahuri, IPW: Jemput Paksa
Sugeng meyakini, setelah pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri, tentu Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk kemudian menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"Tentunya setelah pemeriksaan tersebut pastinya akan ada gelar perkara, jadi saya berharap penyidik tetap konsisten satu perkara itu harus dituntaskan. Bukti cukup atau tidaknya itu harus tetap diusut tuntas," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK hingga kini masih terus bergulir. Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk unsur dari internal KPK itu sendiri. Total, sudah ada puluhan orang yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tersebut. (Z-8)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo hari ini, Rabu (23/7) terkait kasus ijazah.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar Istana Merdeka pada Rabu (23/7) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved