Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Perlu Jemput Paksa Firli Bahuri

Ficky Ramadhan
09/11/2023 18:42
Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Perlu Jemput Paksa Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri(MI / Adam Dwi)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sugeng mengatakan, agenda pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri harus segera dilakukan guna memutuskan proses selanjutnya. Namun, jika yang bersangkutan kembali beralasan untuk tidak hadir, maka Polisi perlu menindak tegas dengan penjemputan paksa.

"Jika FB tidak hadir, maka Polisi harus segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, jika masih beralasan lagi tentu FB harus di jemput paksa, tindakan ini dilakukan sekaligus untuk menunjukan ketegasan dan konsistennya Polisi dalam mengusut kasus ini," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (9/11).

Baca juga : Polisi belum Tentukan Sikap atas Firli Bahuri yang Mangkir

Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Firli untuk kedua kalinya ini dapat menentukan proses selanjutnya. Hal itu dikarenakan Polisi akan menanyakan semua fakta yang didapatkan dari penggeledahan di dua rumah milik Firli Bahuri, yakni di Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Polisi belum Jadwal Ulang Firli Bahuri, IPW: Jemput Paksa

Sugeng meyakini, setelah pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri, tentu Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk kemudian menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Tentunya setelah pemeriksaan tersebut pastinya akan ada gelar perkara, jadi saya berharap penyidik tetap konsisten satu perkara itu harus dituntaskan. Bukti cukup atau tidaknya itu harus tetap diusut tuntas," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK hingga kini masih terus bergulir. Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk unsur dari internal KPK itu sendiri. Total, sudah ada puluhan orang yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tersebut. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya