Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sugeng mengatakan, agenda pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri harus segera dilakukan guna memutuskan proses selanjutnya. Namun, jika yang bersangkutan kembali beralasan untuk tidak hadir, maka Polisi perlu menindak tegas dengan penjemputan paksa.
"Jika FB tidak hadir, maka Polisi harus segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, jika masih beralasan lagi tentu FB harus di jemput paksa, tindakan ini dilakukan sekaligus untuk menunjukan ketegasan dan konsistennya Polisi dalam mengusut kasus ini," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (9/11).
Baca juga : Polisi belum Tentukan Sikap atas Firli Bahuri yang Mangkir
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Firli untuk kedua kalinya ini dapat menentukan proses selanjutnya. Hal itu dikarenakan Polisi akan menanyakan semua fakta yang didapatkan dari penggeledahan di dua rumah milik Firli Bahuri, yakni di Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Polisi belum Jadwal Ulang Firli Bahuri, IPW: Jemput Paksa
Sugeng meyakini, setelah pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri, tentu Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk kemudian menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"Tentunya setelah pemeriksaan tersebut pastinya akan ada gelar perkara, jadi saya berharap penyidik tetap konsisten satu perkara itu harus dituntaskan. Bukti cukup atau tidaknya itu harus tetap diusut tuntas," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK hingga kini masih terus bergulir. Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk unsur dari internal KPK itu sendiri. Total, sudah ada puluhan orang yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tersebut. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved