Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi masih belum menentukan jadwal pemanggilan ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SyahrulYasin Limpo (SYL).
"Nanti-nanti, ada update berikutnya minggu ini nanti kita tunggu saja," ujar Direskrimsus PMJ Kombes Ade Safri kepada awak media, Rabu (8/11).
Ditanya lebih lanjut oleh wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan pemerasan ini, Ade Syafrin masih belum mau membeberkan jadwal lebih lanjut.
Baca juga: KPK Cegah 3 Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri
"Minggu ini kita update pasti oke, Nanti akan kita kabar," jelasnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan penetapan tersangka harus dilakukan melalui gelar perkara setelah pemeriksaan Firli pada Selasa lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Diminta Transparan Usut Kasus Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Ia menegaskan, jika Firli tidak datang, hanya ada dua langkah yang dilakukan.
"Jemput paksa karena firli nih masih saksi, kemudian firli diperiksa. Setelah firli diperiksa, baru dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan Firli Bahuri kembali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK, Selasa (7/11).
"Saat ini posisi ada di Aceh, KPK di sana. Teman-teman ada beberapa kegiatan yang juga dihadiri. Mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan, tidak ada konfirmasi, itu saksi-saksi di mana pun. Pak Firli sudah berkirim surat kepada pihak Polda." kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Far/Z-7)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved