Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya diminta transparan mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai jargon polisi yang Presisi. Hal ini menyusul bungkamnya Polda Metro usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023.
"Sesuai dengan jargon Presisi, harusnya Polda Metro juga terbuka dengan proses tersebut dan bisa menjelaskan bagaimana kelanjutan dari hasil penyelidikan. Tanpa dihadiri terlapor, bila alat bukti sudah memenuhi proses juga bisa dinaikkan," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.
Bambang mengatakan polisi profesional itu bekerja dengan alat bukti. Bila alat bukti sudah cukup, kata dia, harusnya ada tindak lanjut dari proses penyidikan.
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum SYL Tegaskan Profesional Ikuti Proses Hukum di KPK
"Indikasinya memang kepolisian menunggu itikad baik dari terlapor bisa kooperatif untuk diperiksa," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Namun, Bambang mengatakan bila proses penegakan hukum berlarut-larut akan muncul asumsi bahwa penyidikan kasus tersebut hanya main-main. Dengan indikasi ada intervensi dari pihak luar atau pertimbangan-pertimbangan non hukum.
Baca juga: Firli Bahuri Ketahuan Hindari Panggilan Polda Metro Jaya
"Seharusnya, kalau alat bukti cukup, statusnya (Firli) bisa dinaikkan (tersangka)," ungkap Bambang.
Bambang mendorong Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Bambang, bila tidak tuntas akan berdampak negatif pada upaya membangun kepercayaan publik pada kepolisian.
"Akan memperkuat persepsi bahwa kepolisian bekerja tidak profesional sebagai penegak hukum. Penegakan hukum hanya jadi alat meningkatkan bargaining position kepentingan-kepentingan politik di luar penegakan hukum," tutur Bambang.
Firli dua kali mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Pertama, saat agenda pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli beralasan tidak hadir karena ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan.
Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Oktober 2023. Firli memenuhi panggilan dengan permintaan pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir saat panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023. Firli beralasan mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Teranyar, diketahui kegiatan itu hanya upaya Firli untuk menghindari pemeriksaan. Sebab, agenda roadshow bus antikorupsi itu digelar pada 9-12 November 2023.
Polda Metro Jaya belum memastikan tindak lanjut yang dilakukan usai Firli tak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Yon/Z-7)
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved