Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, merespons sanksi yang dikenakan Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin menilai lebih bijak bila Anwar mundur dari hakim MK.
"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan," kata Cak Imin di Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2023.
Menurut Cak Imin, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuktikan bahwa adanya tragedi yudisial. Karena hakim konstitusi dikenakan sanksi karena terbukti terjadi intervensi.
Baca juga : Gibran Tetap Maju Usai Putusan MKMK, Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan
"Ya tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," ucap Cak Imin.
Baca juga : Keputusan MKMK Dinilai Buktikan Rusaknya Sistem Hukum
MKMK memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres. (Z-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved