Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANWAR Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Komisi III DPR menilai putusan itu menunjukkan bahwa ketua MK bermasalah.
"Itu menunjukkan bahwa secara etik hakim MK atas nama ketua MK itu ada problem," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11).
Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan adanya masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Ya setidaknya itu membuktikan bahwa proses menuju putusan 90 itu ada masalah yakni, persoalan etik itu dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya tidak diberhentikan anggota MK sekaligus," ujar Awiek.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari bahwa putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek juga menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.
"Kalau harapan publik kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu," ucap Awiek. (Z-8)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved