Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Anwar Usman Diberhentikan, Komisi III DPR: Bukti Ketua MK Bermasalah

Fachri Audhia Hafiez
07/11/2023 22:59
Anwar Usman Diberhentikan, Komisi III DPR: Bukti Ketua MK Bermasalah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)(MI / Adam Dwi)

ANWAR  Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Komisi III DPR menilai putusan itu menunjukkan bahwa ketua MK bermasalah.

"Itu menunjukkan bahwa secara etik hakim MK atas nama ketua MK itu ada problem," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11). 

Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan adanya masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik

"Ya setidaknya itu membuktikan bahwa proses menuju putusan 90 itu ada masalah yakni, persoalan etik itu dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya tidak diberhentikan anggota MK sekaligus," ujar Awiek.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari bahwa putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek juga menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.

"Kalau harapan publik kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu," ucap Awiek. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya