Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANWAR Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Komisi III DPR menilai putusan itu menunjukkan bahwa ketua MK bermasalah.
"Itu menunjukkan bahwa secara etik hakim MK atas nama ketua MK itu ada problem," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11).
Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan adanya masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Ya setidaknya itu membuktikan bahwa proses menuju putusan 90 itu ada masalah yakni, persoalan etik itu dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya tidak diberhentikan anggota MK sekaligus," ujar Awiek.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari bahwa putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek juga menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.
"Kalau harapan publik kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu," ucap Awiek. (Z-8)
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved