Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ANWAR Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Komisi III DPR menilai putusan itu menunjukkan bahwa ketua MK bermasalah.
"Itu menunjukkan bahwa secara etik hakim MK atas nama ketua MK itu ada problem," kata Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11).
Awiek mengatakan putusan MKMK juga menunjukkan adanya masalah pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik
"Ya setidaknya itu membuktikan bahwa proses menuju putusan 90 itu ada masalah yakni, persoalan etik itu dan diberikan sanksi berat meskipun hanya diberhentikan dari ketua ya tidak diberhentikan anggota MK sekaligus," ujar Awiek.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyadari bahwa putusan MKMK tak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Awiek juga menghormati putusan itu meski dinilai tak sesuai harapan publik.
"Kalau harapan publik kalau publiknya kan berharap dipecat dari keanggotaan hakim MK, tetapi kita hormati putusan MKMK itu," ucap Awiek. (Z-8)
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved