Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak akan mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024.
Namun, Titi menyebut putusan MKMK akan mengubah pandangan pemilih saat pilpres nanti.
“Putusan itu jadi pertimbangan penting bagi pemilih dalam membuat keputusan saat pilpres nanti,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Selasa (7/11/).
Baca juga: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Hakim Konstitusi
“Jangan sekadar datang mencoblos, tapi pastikan yang dicoblos itu adalah hasil dari suatu proses yang kredibel dan berintegritas,” tambahnya.
Sebab, kata Titi, kualitas presiden sangat ditentukan bagaimana proses yang menyertainya dalam kontestasi yang ia ikuti.
Baca juga: Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.
Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Ykb/Z-7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Benarkah Gibran akan menjadi matahari kembar yang sinarnya meredupkan sinar presiden, yang kekuasaannya mereduksi kekuasaan Prabowo?
Apa konsekuensinya jika memang iya? Akankah Fufufafa meretakkan hubungannya dengan Prabowo sebagai presiden terpilih?
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Selvi Ananda tampil menawan dengan mengenakan kebaya merah klasik lengan panjang dengan detail brokat bernuansa floral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved